KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Langkat, Salah Satunya Bupati

- 20 Januari 2022, 11:09 WIB
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

MR sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x