Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

- 11 Januari 2022, 19:31 WIB
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Antara/Mentari Dwi Gayati

LABUAN BAJO TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait perkara penyalahgunaan narkotika, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun untuk artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim untuk Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie, suami Nia Ramadhani, serta sopirnya Zen Vivanto.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Konten Kreator Profesi yang Menjanjikan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat isap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Tinggi, Hasto Sebut Elektoral Bukan Penentu Utama Nyapres dari PDIP

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang menuntut agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu dalam pleidoinya, Nia Ramadhani menyatakan tak terima dengan tuntutan JPU untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Ia berdalih, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya sudah pulih.

Baca Juga: Empat Anak di Cigadung Bandung Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Kabur

Adapun hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut Nia Ramadhani, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 Pukul 15.00 WIB

Nia Ramadhani disebut meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x