86 Persen Kapal Wisata di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal, Ini Rekomendasi KPK

- 9 Desember 2021, 21:05 WIB
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, bersama Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu kapal wisata di Labuan Bajo, Kamis 9 Desember 2021.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, bersama Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu kapal wisata di Labuan Bajo, Kamis 9 Desember 2021. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada sebanyak 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Ironisnya dari jumlah tersebut, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.

Sisanya sebanyak 588 kapal wisata atau 86 persen di antaranya beroperasi secara ilegal alias tidak memiliki izin operasi. Belum lagi berdasarkan data tersebut, banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga: Pelaku Usaha di Labuan Bajo Lalai Bayar Pajak, KPK: Jangan Hanya Cari Untung

Data ini terungkap dalam kunjungan lapangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Manggarai Barat selama tiga hari di Labuan Bajo, 7 - 9 Desember 2021. Kunjungan lapangan ini dalam rangka penertiban pelaku usaha yang melanggar ketentuan, seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah.

Menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Maxi, kapal jenis apapun seharusnya dilengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP.

“Seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK),” papar Maxi.

Baca Juga: Langgar Sempadan Pantai, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo Didenda

Adapun dari hasil pemeriksaan KPK bersama Pemkab Manggarai Barat di lapangan terhadap 3 kapal wisata, masing-masing White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satupun di antaranya yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kamis 9 Desember 2021, Pemkab Manggarai Barat memasang plang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendaftaran Kapal Wisata dan Aktivitasnya Pada Wilayah Perairan Manggarai Barat.

“Selain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal," jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Adi Gunawan, yang ikut dalam rombongan peninjauan lapangan bersama KPK.

"Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat, di antaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” imbuhnya.

Baca Juga: Labuan Bajo Destinasi Wisata Super Premium, Masyarakat Lokal Jangan Jadi Penonton

Terkait permasalahan izin operasi ini, termasuk juga retribusi sampah kapal, KPK merekomendasikan dua hal.

Pertama, adanya kolaborasi tiga dinas yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membentuk satu pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya.

"Pusat layanan berlokasi di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria.

Baca Juga: ADWI 2021, Kampung Adat Wae Rebo Rajai Kategori Daya Tarik Wisata

Kedua, dibuat kantor bersama KSOP dan Pemkab Manggarai Barat untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal. Lokasinya di Dermaga Pelabuhan Pelni Labuan Bajo.

"Dengan demikian melalui sinergi pusat dan daerah ini dapat dilakukan pemantauan one gate atas semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik terkait kepatuhan aturan pusat maupun daerah. Selain itu, jangan lupa untuk gencar sosialisasikan kedua hal ini lewat berbagai media,” pinta Dian Patria.

Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan kali ini bersama rombongan KPK, di antaranya Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. Adapun sehari sebelumnya, rombongan KPK didampingi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x