Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wae Wu'ul Manggarai Barat

20 Maret 2023, 21:42 WIB
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat /

 

LABUAN BAJO TERKINI-
Polres Manggarai Barat (Mabar) tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara, di kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya menetapkan 2 tersangka usai gelar perkara di Polda NTT pada, 23 Februari 2023.

"Kedua tersangka yakni FS dan BB/FN," kata Ridwan saat menggelar konferensi pers Senin (20/3/2023) di Labuan Bajo.

 

Baca Juga: BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 670 Juta Kasus Gua Rangko

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan sesuai petunjuk yang telah dikonfrontir oleh Polda NTT.

Dalam proses penyelidikan Polres Mabar melibatkan saksi ahli Ayub Rio Maruru dari KSDA Provinsi NTT. Keterangan saksi ahli menjelaskan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi KSDA Wae Wuul, ada 34 titik dari total 50 titik yang digusur. Sementara ada 16 titik yang berada diluar kawasan.

Kasus ini sendiri berawal adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi.

 

Baca Juga: PBH Peradi Ruteng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Swakarsa, Bahas Terkait Masalah Kriminalitas Anak

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen/surat serta keterangan ahli atas dugaan tindak pidana perambahan atau pengrusakan kawasan cagar alam Wae Wu’ul, terdapat pengrusakan atau perambahan di dalam kawasan," ungkapnya.

Ridwan melanjutkan, adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni pasal 19 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Sahudin yakni 1 lembar foto alat berat berwarna kuning merk Komatsu.

 

Baca Juga: ASN di Manggarai Ini Dapat Hadiah Tour Gratis ke Thailand Berkat Keuletan Menjalani Bisnis Sampingan

Kemudian 1 lembar foto yang terdapat foto bekas kegiatan penggusuran lahan menggunakan alat berat, 1 lembar foto pohon tumbang akibat dari kegiatan penggusuran dengan alat berat dan 1 lembar foto jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat.

Barang bukti yang disita dari saksi Syamsul Bachri yakni, 1 lembar gambar sketsa kasar dan didalam gambar tersebut terdapat nama nama Hapi, Asyad, Durasi, Hamid, Emong , David Jenaru.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Ch Mudasih yakni, 1 jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir.

 

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

"Selain itu, 1 lembar buku expedisi yang berisi tembusan yang dikirim kepada saudara Sutrisno selaku pemohon dan ditandatangani oleh saudara Fransiskus Samur sebagai penerima yang telah dilegalisir," lanjut Ridwan.

Terakhir lanjutnya, barang bukti yang disita dari saksi Maksimus Roni yakni, 1 unit alat berat jenis excavator merek Komatsu warna kuning dengan tipe PC 200-81 dan 1 buah kunci kontak warna silver berukir angka 787. ***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler