Sewa ABG untuk Layani Libido Suami, Pasutri di NTT Ini Ditangkap Polisi

24 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pasangan/Pixabay /

LABUAN BAJO TERKINI- Setelah 8 bulan lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur Kriminal Umum Polda NTT, RDN alias Adi dan IMP alias Irma akhirnya berhasil diciduk aparat.

Kedua pasangan suami-istri (Pasutri) ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang NTT.

Adi dan Irma menjadi buronan polisi terkait kasus persetubuhan anak dibawa umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan anak.

Baca Juga: Ada Formasi Untuk Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2021, Simak Sayaratnya

Adapun kasus persetubuhan itu terjasi pada 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Saat diperiksa Penyidik Subdit IV/Renakta Direktoray Reskrimum Polda NTT, Irma mengaku bersalah karena dirinya mengikuti kemauan sang suami untuk berhubungan dengan dua perempuan sekaligus (threesome).

Kepada Polisi Irma Mengaku, dirinya membujuk GNR (16) tahun untuk menuruti kemauan dia dan suaminya. Kebetulan GNR memang membutuhkan pekerjaan.

GNR yang dibujuk Irma pun lalu bersepakat untuk menuruti semua permintaan pasutri itu.

Irma mengaku awal mula mereka menjalani hubungan di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, TTU.

Baca Juga: Wagub Naesoi: Tenun Ikat Itu Kekayaan Intelektual Perempuan-perempuan di NTT

Saat pertama kali berhubungan badan, Adi sang suami berhubungan dengan GNR dan Irma hanya menonton suami berhubungan dengan remaja putri itu.

Setelah Adi selesai dengan GNR selanjutnya Adi menyetubuhi istrinya dan disaksikan GNR. Aksi ini mereka lakukan berulang-ulang baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Sesuai kesepakatan, Irma juga menyerahkan sejumlah uang kepada GNR sebagai imbalan telah berhubungan dengan sang suami.

Setelah intens menjalani hubungan unik ini, GNR lalu memutuskan untuk mengadu ke Polisi.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus ini.

"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,"kata Rishian, Selasa,23 Maret 2021 di Kupang.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler