LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Menteri kominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam putusan hakim, salah satu hal yang meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bantuan sosial termasuk bantuan untuk beberapa lembaga keagamaan di NTT.
"Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Hendri mengungkapkan, hal memberatkan vonis Plate ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kemudian, mantan Sekjen NasDem itu tak mengakui kesalahannya selama proses persidangan.
"Hal-hal memberatkan, tindakan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah Johnny Plate tidak merasa bersalah. Hakim mengatakan Plate juga terbukti meminta dan menerima sejumlah uang kepada eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti," ucapnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.