"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny Plate berupa pidana penjara," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim.
Sebagai informasi, jaksa pernah menjelaskan soal aliran duit Plate dalam kasus ini. Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.
Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik
Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan untuk lembaga keagamaan. Adapun sumbangan tersebut diantaranya: