Memuluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Jadi Salah Satu Sebab Ketua MK Dicopot

- 7 November 2023, 19:09 WIB
Memuluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Diduga Salah Satu Sebab Ketua MK Dicopot
Memuluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Diduga Salah Satu Sebab Ketua MK Dicopot / ANTARA/Aris Wasita/

LABUAN BAJO TERKINI- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (07/11) sore.

Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ketua MK yang juga Ipar Presiden Jokowi Dicopot, Dinilai Langgar Kode Etik

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Memuluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres


Vonis yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman bermula ketika publik melakukan protes atas putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut dinilai sarat dengan praktek penyalahgunaan wewenang mengingat hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dengan Gibran.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x