Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan

- 5 September 2023, 07:50 WIB
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan /Labuan bajo terkini/


2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.


3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Timur Tahun 2023 Berakhir, Ini Pesan Bupati Agas


4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.


6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.


7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah