pada PPPK 2021.
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
6. Guru honorer K2 pendaftar baru
7. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun belum lulus passing grade
8. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, serta pendaftar baru.
Itulah 8 kategori eks guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tanpa tes. ***