LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk para guru khususnya guru non ASN di penjuru tanah air.
Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022 pada tahun 2022.
Pada RUU Sisdiknas ini, salah satu yang menjadi fokus perhatian pemerintah ke depan adalah terkait kesejahteraan para guru baik guru ASN maupun non ASN.
Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syahril menjelaskan, RUU Sisdiknas ini akan menjadi jalan untuk memperbaiki kesejahteraan guru.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril seperti dikutip dari instagram @ppgkemdikbud
Menariknya, salah satu konsep RUU Sisdiknas ini adalah, guru ASN atau non ASN akan tetap menerima tunjangan penghasilan hingga memasuki usia pensiun.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa aturan tersebut baru akan berlaku manakala yang bersangkutan atau guru memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi " ucap Iwan Syahril.