Lantas, bagaimana nasib guru yang memang hingga sekarang belum memiliki sertifikat pendidik?
Terkait hal ini, Iwan mengatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas dijelaskan guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Video Guru dan IRT Mesum di Toilet Musala dan Kedapatan Warga Beredar Luas di Medsos
Bahkan, kemungkinan guru tersebut tidak perlu menunggu antrean untuk sertifikasi. Ketentuan penghasilan yang layak tersebut tentunya sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,"jelas Iwan Syahril.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi guru non ASN yang juga belum memiliki sertifikat pendidik maka Pemerintah akan mengupayakan agar guru tersebut bisa menerima peningkatan operasional satuan pendidikan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Semua itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,"ungkap Iwan Syahril.
Jika ingin mengakses selengkapnya terkait RUU Sisdiknas ini silahkan download dengan cara KLIK DISINI. ***