Putri Candrawati Hirup Udara Bebas, Sambo Masih Punya Pengaruh Besar di Mabes

- 2 September 2022, 14:53 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi beberapa waktu lalu
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat Rekonstruksi beberapa waktu lalu /ANTARA

LABUAN BAJO TERKINI- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh  hingga saat  ini di Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Bambang mengomentari Putri Candrawati yang hingga saat ini tak kunjung ditahan seperti 4 tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia menyayangkan sikap Polri yang tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut. Menurut dia perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawati mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: PUTRI YANG SPESIAL! Para Perempuan Yang Tetap Ditahan Meski Memiliki Anak Balita

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,"kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Jumat 2 September 2022.

Menurut dia, penyidik mempunyai kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawati.

Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC  tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" kata Bambang.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

Baca Juga: Sah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Putri Chandrawati: Kita Buktikan di Pengadilan

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawati.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tutur Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Putri di Magelang, Om Kuat Aman?

"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x