Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J
Johnson pun tak berhenti mengungkapkan kekesalannya, ia juga mempertanyakan apakah Komnas HAM dapat melindungi seorang pelanggar hak asasi.
“Apa iya begini Komnas, supaya rakyat semua tau, begini loh kerjanya, dia bisa melindungi pelanggaran hak asasi nggak,” ujarnya kesal.
Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi ke Timsus Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Hasil rekomendasi Komnas HAM ini berbasis hasil penyelidikan awal hingga saat ini.
Hasil rekomendasi itu disampaikan langsung oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis 1 September 2022.
Berikut ini adalah hasil rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Timsus Polri.
1. Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46 Jakarta Selatan.
2. Penembakan terhadap Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan diluar hukum atau Extra Judicial Killing.