Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo

- 2 September 2022, 07:09 WIB
Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo
Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/


Hak anak untuk mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun mental yang dijamin dalam pasal 52 dan 58 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J, terdapat pelanggaran hak anak khususnya untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawati.

Peristiwa tersebut menyebabkan anak-anak dari tersangka mendapatkan perundungan, ancaman, cyber bullying yang harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x