2. Hak Memperoleh Keadilan
Selanjutnya adalah hak memperoleh kehidupan yang dijamin oleh negara melalui pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999.
Seperti diketahui, Brigadir J dibunuh setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Brigadir J dibunuh karena dugaan pelecehan tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap istrinya.
Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
3. Obstruction Of Justice
Berdasarkan fakta yang ditemukan, tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Obstruction of justice antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.
4. Hak Anak