Selain itu, honorer kategori ini juga tidak akan masuk pendataan honorer oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, pegawai honorer yang tidak akan masuk dalam pendataan sebagai tenaga honorer di daerah antara lain:
Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022
1. Pegawai Badan Layanan Umum
2. Pegawai Layanan Umum Daerah
3. Petugas kebersihan
4. Pengemudi atau Sopir
5. Satpam
6. Honorer lain yang direkrut oleh pihak ketiga atau outsourcing.
7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.***