Harus Siap Mental, 30 Jaksa Siap Keroyok Ferdy Sambo, Pihak Kejagung Beri Perintah Tegas

- 14 Agustus 2022, 18:17 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

LABUAN BAJO TERKINI- Pengusutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus dikebut penegak hukum.

 

Persoalan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka ini terus mendapat pengawasan publik seantero Indonesia.

 

Saat ini setidaknya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Harta Tajir Melintir, Ternyata Begini Detail Besaran Gaji Polisi, Bharada E Paling Kecil

Kasus ini sebentar lagi akan disidangkan di meja hijau. Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x