LABUAN BAJO TERKINI- Pengusutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus dikebut penegak hukum.
Persoalan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka ini terus mendapat pengawasan publik seantero Indonesia.
Saat ini setidaknya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Ferdy Sambo sendiri.
Kasus ini sebentar lagi akan disidangkan di meja hijau. Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.