"Kita sudah menerima SPDP, " kata Ketut Seperti dikutip Pikiran Rakyat, Minggu 14 Agustus 2022.
Dengan SPDP itu, kini pihak Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan untuk melakukan penanganan terhadap kasus itu.
Baca Juga: Punya Kekayaan Melimpah, Ferdy Sambo Dituding Jalani Bisnis Haram, Beking Perjudian?
Bahkan untuk kasus ini, pihak Kejaksaan Agung akan menurunkan sebanyak 30 orang Jaksa untuk memeriksa Ferdy Sambo cs.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.