LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Suami Putri Chandrawati itu diketahui menjadi aktor dibalik kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meregang nyawa di rumah dinasnya 8 Juli 2022 lalu.
Kasus ini menggegerkan seantero Indonesia, Presiden Jokowi pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini sampai ke akarnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kini mendekam di Mako Brimob. Pemeriksaan terhadap dirinya terus dilakukan.
Tak hanya Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir J ini, Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni;Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.
Selama pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka, sejauh ini dirinya telah mengakui 6 Hal kepada Polisi. Adapun pengakuan itu diantaranya:
1. Aktor Utama
Hal pertama yang diakui oleh Ferdy Sambo adalah terkait perannya sebagai aktor utama penembakan terhadap Brigadir J.