Bangga! 700 Motif Tenun Ikat NTT Terdaftar Indikasi Geografis

- 7 Agustus 2022, 12:54 WIB
Julie Sutrisno Laiskodat
Julie Sutrisno Laiskodat /Dok. pribadi Julie Sutrisno Laiskodat. /

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk pengrajin tenun ikat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Saat ini Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat mengatakan, dengan terdaftarnya 700 motif itu maka tak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim kekayaan warisan para leluhur di NTT tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun di DPR RI, Julie Laiskodat Beberkan Hasil Kinerja

"Dengan terdaftarnya 700-an motif tenun ikat sebagai Indikasi Geografis maka dapat melindungi tenun ikat dari NTT secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain," kata Ketua Dekranasda NTT Julie Sutrisno Laiskodat di Kupang, Sabtu 6 Agustus 2022.

Anggota Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, ratusan motif tenun ikat tersebut tersebar dari 22 kabupaten dan kota  di NTT dengan beranekaragam motif dan filosofinya masing-masing.

Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai langkah mengamankan produk kain tenun dari praktik peniruan maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Baca Juga: Julie Laiskodat Tantang Petani Gunakan Pupuk Non Subsidi

Dengan demikian, kata Julie Sutrisno Laiskodat, jika ada pihak mengakui atau mencetak motif-motif kain tenun dari NTT maka Dekranasda NTT dapat melayangkan teguran atau peringatan supaya produk budaya tersebut tidak dicuri atau diambil pihak lain.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x