Dihentikan OJK, 6 Entitas Investasi di NTT Ini Ternyata Ilegal, Ada yang Didenda Hingga Rp 10 Miliar

- 5 Agustus 2022, 20:11 WIB
OJK
OJK /Labuan Bajo Terkini /Ojk. Go. Id

LABUAN BAJO TERKINI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur menghentikan praktek enam entitas investasi yang selama ini beroperasi di NTT.

Keenam entitas investasi ini dihentikan karena  beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat di NTT.

Kepala kantor OJK NTT, Japarmen Manalu membenarkan hal tersebut. OJK kata dia, telah resmi menghentikan enam entitas investasi tersebut.

Baca Juga: Ada Monopoli Bisnis PT Flobamor Dibalik Kenaikan Tarif Masuk TNK

"Sejauh ini sudah ada enam entitas investasi yang dinyatakan ilegal dan sudah diberhentikan yaitu Asia Dinasti Sejahtera, KSU Amanda Permata, Wein Group, KSP Sejahtera Bersama, Advanced Global Technology, dan Enel Kekuatan Hijau,"  Japarmen Manalu
di Kupang, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dari  keenam entitas investasi ilegal itu, kata Japarmen, terdapat dua entitas yang diproses secara hukum yaitu Asia Dinasti Sejahtera berupa 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar bagi pelaku.

Selain itu dalam kasus Wein Group, pelaku dihukum penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Pinjaman Individu BCA Proses Mudah dan Langsung Cair, Simak Syarat-syarat Berikut

Praktik investasi ilegal tersebut, kata dia beroperasi secara ilegal dengan menawarkan keuntungan yang tidak logis hingga akhirnya mendatangkan kerugian bagi masyarakat bergabung di dalamnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x