Bangga! 700 Motif Tenun Ikat NTT Terdaftar Indikasi Geografis

- 7 Agustus 2022, 12:54 WIB
Julie Sutrisno Laiskodat
Julie Sutrisno Laiskodat /Dok. pribadi Julie Sutrisno Laiskodat. /

"Jadi kami bersyukur bisa semua bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis dengan dukungan dari Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari semua pemerintah daerah dan dukungan anggaran dari Dekranasda NTT," katanya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengatakan, dengan adanya pendaftaran tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para penenun untuk memproduksi tenun ikat karena produk mereka dilindungi secara hukum sehingga bisa dipasarkan dengan aman.

Lebih lanjut ia  mendorong peningkatan produksi tenun ikat maupun regenerasi penenun agar produk budaya warisan leluhur tersebut tetap lestari dan juga menjadi sumber penghasilan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: Julie Soetrisno Laiskodat Sumbang 72 Ekor Babi di 3 Kecamatan di Kabupaten Manggarai

Masyarakat NTT pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat tergantung pada kondisi musim.

"Oleh karena kami terus mendorong agar menenun menjadi mata pencaharian masyarakat karena bisa diproduksi dan memberikan hasil setiap waktu tanpa mengenal musim," katanya.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x