BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga Mengurus SIM

- 23 Februari 2022, 21:29 WIB
Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. /Labuan Bajo Terkini/bpjs-kesehatan.go.id

Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/ tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta atau mencapai 14 persen.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Notaris yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Tanah Milik Pemkab Manggarai Barat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

"Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas," papar Moeldoko, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit.

Baca Juga: Sebanyak 5.227 Kasus Omicron di Indonesia, Mayoritas Transmisi Lokal

"Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila," tandas Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri merupakan anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

KSP memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/ lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x