Menkopolhukam: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

- 11 Februari 2022, 20:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

Karena itu, demikian Mahfud MD, penutupan akses atau pemblokiran Pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara.

Hal itu bertujuan agar ruang bagi Pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.

"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan Pinjol yang harus dibangun oleh negara," tegasnya.

Baca Juga: 7 Pemain Positif Covid-19, Timnas Indonesia Batal Mengikuti Piala AFF U-23

Sementara itu terkait layanan Pinjol legal, yang sudah berizin resmi OJK, menurut Mahfud MD, harus mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyedia layanan Pinjol legal untuk menaati aturan dan etika dalam penagihan, memberikan suku bunga rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh Pinjol ilegal," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Begini Hasil Analisa Roy Suryo Terkait Video Syur Mirip Briptu Christy

Negara, lanjut dia, juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana, dengan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa dan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara.

"Penerapan pidana dalam penanganan Pinjol ilegal harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x