Menkopolhukam: Pinjol Ilegal Itu Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

- 11 Februari 2022, 20:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman online atau daring (Pinjol) ilegal.

Pasalnya, Pinjol ilegal tentu sangat merugikan masyarakat. Apalagi Pinjol ilegal sesungguhnya merupakan transformasi rentenir di era digital.

Karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, terus melakukan upaya bersama dalam memberantas dan menindak tegas praktik-praktik Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: 1.155 ASN di Lingkungan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian Omicron

"Di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," imbuhnya.

Mahfud MD menyampaikan ini saat menjadi pembicara kunci web seminar 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum' yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia kemudian merincikan beberapa praktik merugikan yang dilakukan Pinjol ilegal, seperti memberlakukan bunga pinjaman lebih tinggi dari bank, memberikan pinjaman tanpa jaminan, serta memberikan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Baca Juga: Indonesia Beli 42 Pesawat Rafale, Pengamat: Langkah Strategis untuk Modernisasi Alutsista

Layanan Pinjol ilegal tersebut kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi terkait.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x