Kedua, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Ketiga, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/ kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Apabila permohonan diterima, maka pemberian bantuan hukum secara gratis selanjutnya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Dalam program bantuan hukum ini, ada 619 OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi dari Kemenkumham.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Belum Tahan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Lintas Provinsi
Ke-619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Yasonna H Laoly meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.
OBH yang terpilih, diyakini telah lolos verifikasi serta memiliki akreditasi dan terjamin kredibilitasnya.
Baca Juga: Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas
"Saya yakin OBH ini adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ucapnya.