Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya

- 7 Februari 2022, 19:54 WIB
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. /Facebook/@Yasonna H Laoly

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah terus berusaha untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

Selain bantuan langsung tunai maupun bantuan berupa program pemberdayaan, pemerintah juga telah menghadirkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, mekanisme dan syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah ini tak terlalu rumit. Bisa diakses pada situs bphn.go.id.

"Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," kata Yasonna H Laoly, di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Ia menambahkan, program bantuan hukum tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat di Tanah Air yang tidak mampu karena alasan pembiayaan untuk menggunakan jasa layanan hukum ketika membutuhkan bantuan.

"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," tegas Yasonna H Laoly.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

Baca Juga: Warloka Menuju Kampung Nelayan Maju, Gubernur NTT: Kita Sedang Membangun Peradaban Maritim

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x