"Peristiwa OTT kali ini tentu sangat memalukan. Kami berharap, KPK bisa bekerja maksimal agar mendapat efek jera. Jangan sampai wibawa dan wajah peradilan di Indonesia justru dirongrong para koruptor," tandasnya.
Ia menyebut, Hakim merupakan profesi yang paling tinggi dalam marwah peradilan di Indonesia. Sebab berdasarkan Pasal 1 angka 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang - undang untuk mengadili.
"Hakim adalah wakil Tuhan. Jadi kalau ada Hakim ditangkap terkait korupsi, tentu sangat mencoreng martabat Hakim di Indonesia," tutur pemilik Law Firm Togar Situmorang, yang berkantor di Bali, Jakarta dan Bandung ini.
Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Nama Nusantara Bisa Jadi Kode Alam Semesta Merestui PKN
Terkait peristiwa hukum OTT Hakim, panitera hingga pengacara di wilayah hukum Pengadilan Negara Surabaya ini, Togar Situmorang pun mendorong KPK bekerja profesional.
KPK juga diharapkan melakukan operasi serupa di setiap instansi pemerintah dan menyasar aparatur hukum lainnya, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"KPK harus melakukan ini, agar wibawa dan integritas penegak hukum di Indonesia tidak lagi tercoreng karena dirongrong oleh oknum peradilan sesat alias makelar kasus ,” pungkas Togar Situmorang.***