Rizieq Optimis Menang Pra Peradilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- 12 Maret 2021, 15:41 WIB
Habib Rizieq/ANTARA
Habib Rizieq/ANTARA /Muhamad Iqbal/

"Surat perintah penahanan dan penangkapan itu diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang nomor suratnya berbeda itu, di perkara kita ini dua ahli itu menyatakan tidak boleh semua," tuturnya.


Tak hanya soal sprindik, Alamsyah juga menjelaskan terkait nomor surat. Menurut dia sprindik boleh saja ada dua tetapi nomor surat mestinya sama atau tidak berbeda.

Dalam kasus Rizieq katanya, terdapat nomor surat berbeda, padahal perkara yang dilakukan merupakan satu perkara.

"Contoh nomor perkara di pengadilanwalaupun hakim dimutasi ketua pengadilanmembuat penetapan hakim baru untuk melanjutkan perkara cuman waktu dia menetapkan nomor perkara tetap (tidak berubah) hanya hakim yang diganti begitu juga kalau di surat perintah penyidikan semestinya walaupun ada perintah baru nomornya tetap," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dua surat perintah yang dimaksud Alamsyah yakni surat pertama, nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020.

Kemudian, surat perintah kedua yakni penyidikan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x