Rizieq Optimis Menang Pra Peradilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- 12 Maret 2021, 15:41 WIB
Habib Rizieq/ANTARA
Habib Rizieq/ANTARA /Muhamad Iqbal/

 


LABUAN BAJO TERKINI- Alamsyah Hanafiah yang menjadi kuasa Hukum Habib Rizieq Optimis gugatan pra pradilan atas klien nya akan dikabulkan oleh hakim.

Sidang pra peradilan untuk imam besar Front Pembela Islam itu telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan terkabul dan tidak nya pra peradilan terhadap Rizieq diagendakan PN Jakarta Selatan Pada Jum'at 17 Maret mendatang.

Mengutil Pikiran Rakyat Jum'at 12 Maret 2021, Alamsyah meyakini pra peradilan kali ini berbeda dengan kasus-kasus sebelum yang menimpa klien nya dimana Hakim menolak gugatan pra peradilan Rizieq.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Impor 1 Juta Ton Beras, Gerindra: Harga Gabah Petani Akan Turun Drastis

"Itu kan berbeda objeknya terkait penetapan tersangka tergantung alat bukti tapi pra peradilan yang kedua ini secara administrasinya perbuatan melawan hukum, menyimpang dari hukum administrasi," kata Alamsyah.

Menurut dia salah satu hal yang membuat hakim mengabulkan gugatan kliennya terkait penerbitan surar perintah penyidikan ganda yang diterbitkan pihak kepolisian atas kliennya.

Pendapat ahli terkait dua sprindik ini juga disebut ahli di persidangan sebagai hal yang salah secara prosedur.

Baca Juga: Sadis, Karena Cemburu Pria Ini Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x