LABUAN BAJO TERKINI- Buntut kasus Lahan Pemkab Mabar, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula akhirnya resmi ditahan.
Bupati dua periode itu resmi ditahan di Rutan Kelas II B Kupang pada Rabu 10 Maret 2021, setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.
Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan. Terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: 10 Tahun Nganggur, Pria Ini Tuntut Orangtua Menafkahinya Seumur Hidup
“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, semua akan terungkap pada persidangan tersangka” jelas Bambang Dwi.
Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih dilindungi Undang-Undang karena masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat ijin dari Mendagri.
“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),sehingga ditahan,” tegas Hakim.