Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

- 22 Februari 2021, 15:05 WIB
Menko Polhukam mahfud MD/ Twitter/@Polhukam
Menko Polhukam mahfud MD/ Twitter/@Polhukam /

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud.

Baca Juga: Perusak Terumbu Karang Akan Ditindak Tegas

 Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x