Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

- 22 Februari 2021, 15:05 WIB
Menko Polhukam mahfud MD/ Twitter/@Polhukam
Menko Polhukam mahfud MD/ Twitter/@Polhukam /

LABUAN BAJO TERKINI- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dilakukan Menko Mahfud untuk menindaklanjuti perintah Preside Joko Widodo.

Pembentukan ini disahkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Tim yang diresmikan Menko Polhukam selanjutya diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan kajian.

Hasil kerja tim ini nantinya akan memutuskan apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi Pers secara virtual dari Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Adapun tiga Kementerian tersebut, jelas Mahfud diantaranya; Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, serta Kemenkumham.

Tiga Kementrian ini akan fokus mengkaji seputar pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x