2023 Honorer Akan Dihapus,Honorer Jenis Ini Akan Dialihkan ke Pihak Ketiga dan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

31 Agustus 2022, 14:53 WIB
2033 Honorer Akan Dihapus, Tenaga Honorer Jenis Ini Akan Dialihkan ke Pihak Ketiga dan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK /Instagram @P3k 2022

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat telah putuskan untuk menghapus tenaga honorer baik yang bekerja di pemerintah pusat, Provinsi maupun daerah.

Penghapusan tenaga honorer di pemerintahan akan dialihkan ke tenaga Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja atau PPPK.

Hal tersebut telah diatur dalam PP nomor 49 tahun 2019 yang mengatur tentang manajemen PPPK. Peraturan ini juga mewajibkan status pegawai di pemerintahan hanya terdiri dari PNS dan PPPK mulai 2023 mendatang.

Baca Juga: Naskah Soal PPPK 2022 Telah Rampung, Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka

Namun tidak semua honorer yang bekerja sekarang bisa mengikuti seleksi PPPK. Beberapa honorer tertentu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Beberapa kategori honorer yang saat ini masih aktif akan dialihkan perekrutannya oleh pihak ketiga atau outsourcing.

Adapun honorer yang akan direkrut oleh pihak ketiga atau outsourcing menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah pengendara, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan atau Satpam.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Pendataan Honorer di Daerah Sudah Berjalan, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Terkait upah dari honorer dengan kategori ini akan dibebankan pada instansi yang melakukan perekrutan.

Selain itu, honorer kategori ini juga tidak akan masuk pendataan honorer oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pegawai honorer yang tidak akan masuk dalam pendataan sebagai tenaga honorer di daerah antara lain:

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Memenuhi 6 Kriteria Ini Jadi Prioritas Kemenkes Pada Seleksi PPPK 2022

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi atau Sopir

5. Satpam

6. Honorer lain yang direkrut oleh pihak ketiga atau outsourcing.

7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler