KPK: Tak Paham Praktik Gratifikasi, ASN Rentan Terjerat Korupsi

24 Maret 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi praktik gratifikasi. /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Praktik gratifikasi semakin berkembang dalam berbagai bentuk. Tidak sekadar berupa uang, namun bisa berupa hobi atau binatang.

Celakanya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memahami hal ini, sehingga rentan terjerat korupsi.

Hal ini sebagaimana dilontarkan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Chrisna Adhitama Surya Nugraha, di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.

“Biasanya bentuknya beragam, kalau dulu uang atau barang, sekarang misalnya ada laporan binatang atau hobi. Menyesuaikan dengan target penerimanya,” papar Chrisna Adhitama, kepada wartawan usai menjadi pemateri tentang gratifikasi di hadapan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 362 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di NTT, 5 Orang Meninggal Dunia

Ia pun mengingatkan bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi.

Karena itu, segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak oleh ASN.

“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi,” ujar Chrisna Adhitama.

Seperti dikutip Labuan Bajo Terkini dari Pikiran Rakyat dalam berita dengan judul "ASN Tidak Sadar Terima Gratifikasi, KPK: Batas Penerimaan Rp300 Ribu-1 Juta", Chrisna Adhitama menyebut tidak sedikit ASN yang tidak mengenali praktik gratifikasi.

Salah satu buktinya, pelaporan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilakukan.

“Boleh jadi ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Untuk itu sosialisasi ini dilakukan agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Parah di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Alami Diplopia

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan.

Akan tetapi, ada beberapa yang kemudian dikecualikan, sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua gratifikasi tidak ada batasnya. Berapa pun dianggap gratifikasi, tapi ada beberapa hal. Seperti terkait upacara adat dan pernikahan itu Rp1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja itu Rp300.000, pemberian lain sesama rekan kerja tanpa ada even tertentu itu Rp200.000,” urainya.

Baca Juga: BNPB: Ada Fenomena Pergerakan Tanah di Manggarai Barat, 200 Jiwa Terancam

Chrisna Adhitama menambahkan, seluruh sektor memiliki kerawanan yang sama terjadinya gratifikasi. 

Karena itu, semua orang harus memiliki pemahaman yang sama untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

“Bisa dibilang bahwa gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. Jadi kalau di situ ada kewenangan, bisa jadi gratifikasi itu muncul, ada kepentingan yang harus diperjuangkan dengan gratifikasi itu,” tuturnya.***(Tommi Andryandy)

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler