BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga Mengurus SIM

23 Februari 2022, 21:29 WIB
Logo BPJS Kesehatan. /Labuan Bajo Terkini/bpjs-kesehatan.go.id

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut salah satunya menginstruksikan 30 kementerian/ lembaga untuk mendukung program JKN.

Melalui Inpres ini pula, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses pelayanan publik.

Beberapa pelayanan publik yang wajib diakses dengan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan antara lain syarat jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Ini Dampak Mengerikan Omicron Pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Kebijakan syarat peserta BPJS Kesehatan tersebut muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau menjadi peserta nonaktif.

Hal tersebut menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019.

Neraca keuangan BPJS Kesehatan yang defisit tersebut berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penanggulangan Bencana Harus Dilakukan Secara Sistematis

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/ tidak membayar iuran) sebanyak 32 juta peserta atau mencapai 14 persen.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Notaris yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Tanah Milik Pemkab Manggarai Barat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

"Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas," papar Moeldoko, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.

Selain itu, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan maupun kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit.

Baca Juga: Sebanyak 5.227 Kasus Omicron di Indonesia, Mayoritas Transmisi Lokal

"Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila," tandas Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP) sendiri merupakan anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

KSP memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/ lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler