Baca Juga: ASN di Manggarai Ini Dapat Hadiah Tour Gratis ke Thailand Berkat Keuletan Menjalani Bisnis Sampingan
Diketahui pekerjaan Boardwalk tersebut, sudah mengalami kerusakan, bahkan sampai saat ini, fisik dermaga tersebut belum di lakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli serta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih," lanjut Ridwan.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?
Adapun pasal yang disangkakan:
Primer pasal 2 Ayat(1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
"Karena itu, pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka," jelas Ridwan. ***