BPKP Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 670 Juta Kasus Gua Rangko

- 20 Maret 2023, 16:17 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat/

Baca Juga: ASN di Manggarai Ini Dapat Hadiah Tour Gratis ke Thailand Berkat Keuletan Menjalani Bisnis Sampingan

Diketahui pekerjaan Boardwalk tersebut, sudah mengalami kerusakan, bahkan sampai saat ini, fisik dermaga tersebut belum di lakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli serta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih," lanjut Ridwan.

 

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

Adapun pasal yang disangkakan:
Primer pasal 2 Ayat(1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

"Karena itu, pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka," jelas Ridwan. ***

 

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x