Polda NTT Catat 3118 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Turangga 2024

- 29 Maret 2024, 22:03 WIB
Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Polres Manggarai Timur
Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Polres Manggarai Timur /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur mencatat ada sebanyak 3118 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama giat operasi keselamatan Turangga tahun 2024 ini.

Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan mengatakan hal ini terkait dengan laporan hasil Operasi Keselamatan Turangga 2024 yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi berbasis kepulauan itu.

"Selama pelaksanaan Operasi  Keselamatan Turangga 2024 ada 3.118 pelanggaran yang dijaring oleh personel dan itu tersebar di seluruh NTT,"kata Restika.

Baca Juga: Polri Resmi Umumkan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, Dilaksanakan Bulan April Selama 13 Hari

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan operasi itu proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya dilakukan sebatas pas teguran atau memberikan blanko teguran.

Restika menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi itu proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas hanya dilakukan sebatas teguran atau memberikan blanko teguran.

Karena memang ujar dia operasi keselamatan turangga 2024 itu dilakukan dengan metode preventif, sehingga tidak menindak secara represif, kecuali jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dia merincikan untuk pelanggaran penggunaan kendaraan bermotor roda dua secara keseluruhan berjumlah 2.520 pelanggaran dan yang terbanyak adalah tidak menggunakan pelindung kepala atau helm saat berkendaraan.

Kemudian yang melawan arus lalu lintas berjumlah 133 pelanggaran, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 123 pelanggaran serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing atau tidak sesuai standar berjumlah 77 pelanggaran.

"Sementara sisanya adalah pelanggaran akibat berkendaraan dibawa umur," tambah dia.

Selain kendaraan roda dua, pihaknya juga menemukan pelanggaran berlalu lintas menggunakan kendaraan roda empat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan pengemudi tidak menggunakan Safety Belt dengan jumlah pelanggaran mencapai 258 kasus..

Pihaknya juga mendapati adanya pengemudi yang saat berkendara sambil bermain gawai atau I dengan jumlah pelanggaran mencapai 174 kasus.

"Kemudian juga ada pelanggaran akibat bermuatan berlebihan mencapai 73 pelanggaran, kemudian Over Demention over loading 39 pelanggaran dan menggunakan nomor kendaraan palsu," ujar dia.

Baca Juga: Polres Matim Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan dan Kelengkapan Bermotor

Dia menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor tidak diberikan surat tilang. Sebab ujar dia dalam aturan tilang hanya diberlakukan untuk Elektronik tilang statis atau Etle mobile.

Selama pelaksanaan Operasi tersebut juga pihaknya mendapatkan ada kurang lebih 33 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2023 di mana kasusnya mencapai 49 kasus.

Dia berharap agar masyarakat lebih taat pada aturan lalu lintas dan punya prinsip bahwa membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan helem, tidak bermain handphone saat berkendara harus diterapkan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x