Sentra Gakkumdu Manggarai Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

- 26 Februari 2024, 20:51 WIB
Tersangka DD bersama tim kuasa hukum saat tiba di Kejaksaan Manggarai
Tersangka DD bersama tim kuasa hukum saat tiba di Kejaksaan Manggarai /Dok Polres Matim

LABUAN BAJO TERKINI- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai Timur resmi melimpahkan kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) ke Kejaksaan Negeri Ruteng, Senin (26/2/2024).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto,  menjelaskan, kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas Negara oleh peserta pemilu berinisial DD berawal dari temuan Pengawas Desa/Kelurahan di Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Temuan tersebut ditangani lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Manggarai Timur bersama Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Baca Juga: PDIP dan Demokrat Manggarai Berpotensi Dapat 5 Kursi, Nama Ini Diprediksi Jadi Ketua DPRD

"Berdasarkan hasil penyidikan, Kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) terjadi pada pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang melo, Desa Melo, kecamatan lamba Leda Selatan ,Kabupaten Manggarai Timur",jelas Kapolres.

Dikatakan AKBP Suryanto, tersangka DD yang juga masih aktif menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur menggunakan mobil dinas jenis Pajero berwarna putih saat melaksanakan kampanye.

Berdasarkan keterangan saksi (FM) mobil dinas yang sama juga dipasang alat peraga kampanye pada saat kegiatan sosialisasi politik bersama pendukung.

Selain Itu, dalam pengakuan dari DD sendiri pada saat kampanye, ia membenarkan dengan mengatakan telah melakukan kesalahan karena telah memakai mobil dinas, hal ini dibuktikan dengan adanya rekaman suara pada saat kampanye.

Atas kasus tersebut penyidik sentra gakkumdu menyerahkan berkas perkara tersangka DD ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan pada hari senin, 21 februari 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x