Sentra Gakkumdu Manggarai Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan

- 26 Februari 2024, 20:51 WIB
Tersangka DD bersama tim kuasa hukum saat tiba di Kejaksaan Manggarai
Tersangka DD bersama tim kuasa hukum saat tiba di Kejaksaan Manggarai /Dok Polres Matim

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang 7 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang. Dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda 25 (dua puluh lima) juta.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah