Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada

- 30 Juli 2023, 05:07 WIB
Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada
Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada /Imigrasi Batam/

Keberadaan korban diketahui oleh Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia. Korban lantas dibawa petugas ke Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta untuk direhabilitasi selama 3 minggu.

"Sebelum difasilitasi pemulangan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), asesmen internal IOM menerangkan bahwa korban merupakan korban perdagangan orang," ungkapnya.

Berkat dampingan dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia, korban melapor kejadian itu ke Polres Ngada pada bulan Januari 2018.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019, proses hukum relatif cukup panjang karena keberadaan para saksi dan tersangka di luar wilayah Ngada.

Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang ahli serta penyitaan dokumen terkait perekrutan calon tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Setelah berproses mulai 2019, berkas dinyatakan lengkap, Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ngada pada hari Rabu (26/7).

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah