Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada

- 30 Juli 2023, 05:07 WIB
Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada
Polisi Serahkan Dua Pelaku TPPO ke Kejari Ngada /Imigrasi Batam/

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menyerahkan dua orang pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri.

Kedua orang tersebut yakni Stanislaus Mamis (64) dan Rela Eustakius (57) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu.

Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019," kata Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto dalam keterangan yang diterima dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu, (29/7/2023).

Baca Juga: LBMF 2023 Sukses Digelar, BPOLBF Berharap Bisa Bangun Ekosistem Event Asli Daerah

Kapolres menjelaskan proses hukum perkara itu lama, karena posisi para saksi dan tersangka di luar Kabupaten Ngada serta hasil penilaian dan ganti rugi (restitusi) dari LPSK RI juga relatif lama.

Adapun perkara ini bermula ketika dua tersangka merekrut korban MSW (15) untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta. Korban tidak dilengkapi dokumen apa pun sebagai calon tenaga kerja. Namun, yang bersangkutan diberi janji upah atau gaji senilai Rp1,5 juta per bulan pada tahun 2015.

Pada tahun itu, korban bekerja sebagai PRT di tiga rumah, tetapi tidak pernah mendapatkan upah atau gaji sama sekali.

Karena tidak diberikan gaji, korban melarikan diri pada bulan September 2017. Korban lalu diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta karena disangka seorang gelandangan.

Korban sempat dibawa ke tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa selama 2 bulan untuk direhabilitasi, lalu dibawa ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk ditampung sementara selama sebulan.

Keberadaan korban diketahui oleh Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia. Korban lantas dibawa petugas ke Susteran Kongregasi Gembala Baik Jakarta untuk direhabilitasi selama 3 minggu.

"Sebelum difasilitasi pemulangan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), asesmen internal IOM menerangkan bahwa korban merupakan korban perdagangan orang," ungkapnya.

Berkat dampingan dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia, korban melapor kejadian itu ke Polres Ngada pada bulan Januari 2018.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019, proses hukum relatif cukup panjang karena keberadaan para saksi dan tersangka di luar wilayah Ngada.

Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang ahli serta penyitaan dokumen terkait perekrutan calon tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Setelah berproses mulai 2019, berkas dinyatakan lengkap, Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ngada pada hari Rabu (26/7).

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah