Polda NTT Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit Pratama di TTS

- 14 Juli 2023, 10:26 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma /Dok. Polda NTT

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menetapkan lima (5) orang tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Adapun kelima tersangka itu diantaranya;  berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan, para tersangka terdiri dari pihak pemerintah juga swasta yang melaksanakan proyek tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Serahkan Aset Tanah Senilai 124 miliar ke Pemda

"Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking baik dari kalangan pemerintah maupun swasta," kata Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma dalam konferensi pers di Kupang, Kamis, (13/7/2023).

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, jenderal bintang dua itu menjelaskan jika kelimanya belum ditahan oleh pihaknya.

"Sampai sekarang belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka. Secepatnya kita akan lakukan tindakan penahanan," katanya.

Irjen Pol Johanis Asadoma menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen/surat keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, ditemukan adanya kerugian penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,5 miliar.

Pembangunan RSP Boking merupakan proyek tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,8 miliar.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x