Pembebasan Lahan dalam Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

- 6 Juli 2023, 16:49 WIB
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai
Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar mendatangi Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai /Dok. PLN UIP NUSRA

LABUAN BAJO TERKINI- PT PLN (persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP Nusra atau dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan.

Hal tersebut dipertegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.

Baca Juga: Untuk Ketersediaan Air Minum Bersih, PLN UIP Nusra Sumbang Pipa untuk Warga di Poco Leok

"Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada, ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran," ucap Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar, kepada kepala BPN, Siswo Hariyono.

Simon mengungkapkan kehawatirannya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.

"Yang dikwatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan," kata Simon.

Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, kata Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa. Sedangkan terkait status tanah lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak gendang.

"Tanah lingko itu tidak bisa disertifikat, kalau tanah lingko itu sudah disertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi," beber Simon.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x