LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil mengembalikan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih 124 miliar rupiah, Kamis (13/7/23).
Penyerahan aset dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pada Selasa Selasa 11 Juli.
"Tanah ini merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandar Udara Komodo tahun 2021 silam. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu, maka aset kita kembalikan," ujar Bambang saat meninjau lokasi.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Nelayan di Sikka Dicari Tim SAR
Total luas tanah mencapai 39.563 M² dan terletak di 7 titik lokasi berbeda, diantaranya samping Mako Polres Manggarai Barat dan di ujung Bandara Komodo, Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.
7 buah dokumen yang diserahkan ke Bupati Manggarai Barat merupakan dokumen sah dan kebenarannya terbukti. Juga telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.
"Kemudian sidang tingkat banding terakhir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti. sehingga kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.