Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab

- 1 Maret 2023, 17:13 WIB
Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab
Kontrak Tidak Diperpanjang, 860 THL di Manggarai Timur Terima Bantuan Modal Usaha Rp 15 Juta dari Pemkab /HO-Prokopim Manggarai Timur

Oleh karena itu dalam struktur ASN, hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourching).

Selain itu, melalui surat MENPAN RB, Nomor : B/185/M.SM.02.03.2022, Perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 31 Mei 2022, telah memberikan penegasan terhadap penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Baca Juga: Kontrak THL di Matim Tidak Diperpanjang, Ini Penegasan Bupati Agas

Skema kebijakan yang dijalankan bagi 860 orang  THL yang tidak diperpanjang kontraknya adalah dengan memberikan pelatihan pada 5 (lima) bidang sesuai minat dan bakat, seperti bidang kewirausahaan, tata boga/kuliner, salon/pangkas rambut, perikanan dan bidang peternakan.

Adapun kegiatan ini difasilitasi oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans) yang juga melibatkan berbagai tenaga ahli/pengajar profesional dan berpengalaman dan Balai Latihan Kerja.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, saat penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha kepada penerima, menyampaikan dukungan kepada rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, agar termotivasi menjadi pribadi dan keluarga yang mandiri.

Pemerintah daerah mengharapkan agar bantuan modal usaha yang baru saja diterima, dapat digunakan untuk pengembangan usaha/UMKM berdasarkan minat pelatihan yang telah diperoleh atau dengan melihat peluang-peluang usaha yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Lanjut Bupati Agas,  THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dan ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur, akan mendapat fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Setelah Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT Keluarkan Imbauan Agar Masyarakat Jalan Kaki Untuk Hemat BBM

Menurut Bupati Agas, sebagai pimpinan daerah, ia sangat menghargai para THL sebagai putra-putri daerah terbaik yang dengan caranya telah mendukung pembangunan daerah ini.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x