Kontrak THL di Matim Tidak Diperpanjang, Ini Penegasan Bupati Agas

- 2 Desember 2022, 10:24 WIB
Kontrak THL di Matim  Tidak Diperpanjang, Ini Penegasan Bupati Agas
Kontrak THL di Matim Tidak Diperpanjang, Ini Penegasan Bupati Agas /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI-  Pemkab Manggarai Timur memastikan bahwa kontrak seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah itu tidak diperpanjang pada 2023 mendatang.

Keputusan Pemkab Manggarai Timur itu didasari oleh ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan bahwa paling lambat 5 tahun sejak PP ini ditetapkan, tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, dalam keterangan persnya menegaskan, Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerja para THL.

Baca Juga: YGNI Mabar Berdayakan Pelaku UMKM Kopi dan Gula Merah dengan Memasarkan Produk melalui Perumda Bidadari

“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan Surat Keputusan kontrak yang berlaku selama  satu tahun anggaran, untuk tahun 2023, SK nya tidak diperpanjang lagi dengan alasan yang sudah kita ketahui bersama, yaitu PP 49 tahun 2018. Ini bukan keputusan yang mudah untuk Pemda; teman-teman THL punya peran yang sangat besar dalam melancarkan pelaksanaan pemerintahan selama ini.” Jelas Bupati Agas dalam keterangan pers nya.

Bupati Agas juga menyampaikan bahwa tidak semua THL tidak diperpanjang masa kerjanya; sebagian akan tetap diperpanjang. Karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.

“Tenaga Harian Lepas yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran. Fungsi administrasi perkantoran sebanranya juga merupakan tupoksi dari ASN  Fungsional (baik Pelaksana maupun Pejabat). Hal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pekerjaan PNS. Adapun THL pada fungsional-fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, antara lain adalah tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan petugas keamanan.” jelas Bupati Agas.

Selain itu Bupati juga menjelaskan bahwa alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak dari sebagian besar THL sampai di Tahun Anggaran 2023 adalah karena kondisi keuangan pemerintah yang mengalami  perubahan yang mendasar terutama Dana Alokasi Umum (DAU).

“Untuk diketahui bahwa pembiayaan selama ini dianggarkan dari DAU. DAU TA 2023 berbeda dengan tahun-tahun anggaran. Pada tahun-tahun sebelumnya, DAU itu murni blokgrand, sehingga Pemda leluasa menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan sepanjang itu untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat termasuk pembayaran gaji THL, " ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x