Baca Juga: Pelajar Asal Manggarai Timur Ikut Kejuaraan Dunia Kempo di Afrika, Bupati Agas: Saya Bangga
Pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN.
Mengatasi hambatan dimaksud, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.
Pada sidang ini, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, menyampaikan bahwa panitia pertimbangan landreform harus terus bekerja untuk mencapai target sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan.
Ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kepastian hukum, akan aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Terkait kendala NIK yang dihadapi, secepatnya akan diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur.
“Secepatnya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengirimkan data-data NIK yang tidak valid kepada pemerintah daerah, sehingga selanjutnya akan saya sampaikan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin memproses ketidaklengkapan data dimaksud guna mendapatkan data yang valid, agar bisa diproses dan program ini dapat berjalan sesuai target”kata Bupati Agas. ***