Pemkab Matim Targetkan Pensertifikatan 3000 Bidang Tanah Hingga Akhir 2022, 94 Persen Sudah Tercapai

- 22 Agustus 2022, 18:29 WIB
Pemkab Matim Targetkan Pensertifikatan 3000 Bidang Tanah Hingga Akhir Tahun 2022, 94 Persen Sudah Tercapai
Pemkab Matim Targetkan Pensertifikatan 3000 Bidang Tanah Hingga Akhir Tahun 2022, 94 Persen Sudah Tercapai /Labuan Bajo Terkini/HO- Prokopim Matim

LABUAN BAJO TERKINI - Komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, terus dilaksanakan.

Pentingnya sertifkat tanah sebagai legalitas atau bukti hukum kepemilikan, dapat menekan sengketa atau perseteruan atas status kepemilikan.

Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah memberi ruang terhadap aktifitas pemberdayaan dan aktivitas ekonomi yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pesan Bupati Agas Saat Buka Bupati Cup VI: Tidak Boleh Ada yang Terluka

Sidang panitia landreform yang dilaksanakan pada Jumat, (19/08/2022) siang, bertempat di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur, merupakan rangkaian program pemerintah dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah.

Pada tahun 2022, target kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah di Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 3.000 bidang dan merupakan target terbesar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam perencanaan, jika target ini dapat terealisasi, maka pada tahun 2023 dinaikkan targetnya menjadi 5.000 bidang.

Adapun lokasi kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah pada tahun 2022 ini, tersebar pada 5 (lima) lokasi, yakni: Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba (1.000 bidang); Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara (850 bidang); Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba (50 bidang); Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese (1.000 bidang) dan Desa Nanga Mbeling, Kecamatan Sambi Rampas (100 bidang).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jesmias Haning, pada kesempatan tersebut menyampaikan, realisasi redistribusi tanah pada tahun 2022 baru mencapai 2.830 bidang dari 3.000 bidang yang ditargetkan atau sebesar 94 %.

Baca Juga: Pelajar Asal Manggarai Timur Ikut Kejuaraan Dunia Kempo di Afrika, Bupati Agas: Saya Bangga

Pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN.

Mengatasi hambatan dimaksud, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.

Pada sidang ini, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, menyampaikan bahwa panitia pertimbangan landreform harus terus bekerja untuk mencapai target sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan.

Ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kepastian hukum, akan aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Terkait kendala NIK yang dihadapi, secepatnya akan diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur.

“Secepatnya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengirimkan data-data NIK yang tidak valid kepada pemerintah daerah, sehingga selanjutnya akan saya sampaikan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin memproses ketidaklengkapan data dimaksud guna mendapatkan data yang valid, agar bisa diproses dan program ini dapat berjalan sesuai target”kata  Bupati Agas. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah